Kepala Dinas Pemajuan Masyarakat Adat Provinsi Bali, I G.A.K Kartika Jaya Seputra, bersama Kepala Bidang Pemajuan Hukum Adat, Ida Bagus Rai Dwija Juliarta, memimpin audiensi dengan Bupati Buleleng, I Nyoman Sutjidra, guna mempercepat implementasi Sipandu Beradat di Kabupaten Buleleng, Rabu (22/4).
Audiensi yang berlangsung di Kantor Bupati Buleleng tersebut menjadi bagian dari upaya strategis Pemerintah Provinsi Bali dalam mendorong implementasi Peraturan Gubernur Bali Nomor 58 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 26 Tahun 2020 mengenai Sistem Pengamanan Lingkungan Terpadu Berbasis Desa Adat (Sipandu Beradat).
Dalam pertemuan tersebut, dibahas langkah-langkah percepatan pelaksanaan Sipandu Beradat, termasuk penguatan koordinasi antara perangkat daerah, desa adat, serta unsur keamanan di tingkat lokal. Sinergi ini dinilai penting untuk memastikan sistem pengamanan lingkungan berbasis kearifan lokal dapat berjalan efektif dan berkelanjutan.
Bupati Buleleng menyambut baik inisiatif tersebut dan menyatakan dukungannya terhadap implementasi Sipandu Beradat sebagai bagian dari upaya menjaga stabilitas keamanan serta memperkuat peran desa adat di tengah dinamika pembangunan daerah.
Melalui audiensi ini, diharapkan implementasi Sipandu Beradat di Kabupaten Buleleng dapat berjalan optimal, sehingga mampu menjaga ketertiban, keamanan, serta melestarikan nilai-nilai kearifan lokal yang menjadi fondasi kehidupan masyarakat Bali.

