Kepala Bidang Pemajuan Hukum Adat Dinas Pemajuan Masyarakat Adat Provinsi Bali, Ida Bagus Rai Dwija Juliarta, S.Ag., M.Si., mewakili Kepala Dinas PMA, memimpin Tim Percepatan Pelaksanaan Sipandu Beradat dalam kegiatan audiensi dengan Pemerintah Kabupaten Jembrana, Senin (20/4).

Audiensi tersebut dilaksanakan dalam rangka percepatan implementasi Peraturan Gubernur Bali Nomor 58 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 26 Tahun 2020 mengenai Sistem Pengamanan Lingkungan Terpadu Berbasis Desa Adat (Sipandu Beradat).

Kegiatan ini diterima langsung oleh Bupati Jembrana bertempat di Ruang Rapat Kantor Bupati Jembrana, sebagai bentuk penguatan sinergi antara pemerintah daerah dan Desa Adat dalam mendukung pelaksanaan sistem pengamanan lingkungan berbasis kearifan lokal secara terpadu dan berkelanjutan.