
STANDAR PELAYANAN
Sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, setiap penyelenggara pelayanan publik, baik yang memberikan pelayanan secara langsung maupun tidak langsung kepada masyarakat, wajib menyusun, menetapkan, dan menerapkan Standar Pelayanan sebagai tolok ukur dalam penyelenggaraan pelayanan di lingkungan masing-masing.
Sebagai tindak lanjut pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, telah ditetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Selanjutnya, dalam rangka memberikan pedoman bagi penyelenggara pelayanan publik dalam penyusunan, penetapan, dan penerapan Standar Pelayanan, ditetapkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan, yang merupakan penyempurnaan terhadap PermenPANRB Nomor 36 Tahun 2012 tentang Petunjuk Teknis Penyusunan, Penetapan, dan Penerapan Standar Pelayanan.
Penyempurnaan pedoman tersebut dilakukan antara lain untuk menyesuaikan penyelenggaraan pelayanan publik dengan perkembangan teknologi informasi yang semakin banyak dimanfaatkan sebagai sarana pendukung pelayanan, serta untuk mempermudah proses penyusunan Standar Pelayanan dan meningkatkan kemandirian unit pelayanan dalam menyusun Standar Pelayanan sesuai dengan karakteristik dan kebutuhan pelayanan masing-masing.
Pedoman Standar Pelayanan bertujuan untuk memberikan kepastian, meningkatkan kualitas dan kinerja pelayanan sesuai dengan kebutuhan masyarakat serta selaras dengan kemampuan penyelenggara pelayanan, sehingga dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan pelayanan publik.
Dalam pelaksanaannya, Standar Pelayanan pada Dinas Pemajuan Masyarakat Adat Provinsi Bali disusun sebagai pedoman bagi penyelenggara pelayanan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat dan pemangku kepentingan sesuai dengan tugas dan fungsi Dinas.
Adapun sasaran Pedoman Standar Pelayanan adalah agar setiap penyelenggara pelayanan publik mampu menyusun, menetapkan, dan menerapkan Standar Pelayanan secara baik, konsisten, transparan, dan berkelanjutan sebagai upaya peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Dalam penyusunan, penetapan, dan penerapan Standar Pelayanan, penyelenggara pelayanan memperhatikan prinsip sederhana, partisipatif, akuntabel, berkelanjutan, transparansi, dan keadilan, dengan melibatkan masyarakat dan pihak terkait serta memperhatikan kebutuhan, kondisi, dan kemampuan penyelenggara pelayanan.