Kepala Dinas Pemajuan Masyarakat Adat Provinsi Bali, I G.A.K. Kartika Jaya Seputra, S.H., M.H., didampingi Kepala Bidang Pemajuan Hukum Adat, Ida Bagus Rai Dwija Juliarta, S.Ag., M.Si., menjadi narasumber dalam kegiatan Sosialisasi Peraturan Gubernur Bali Nomor 58 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Bali Nomor 26 Tahun 2020 mengenai Sistem Pengamanan Lingkungan Terpadu Berbasis Desa Adat (SIPANDU BERADAT). Kegiatan tersebut dilaksanakan di Kantor LPD Desa Adat Ubung pada Rabu (10/6/2026).

Dalam sosialisasi tersebut, disampaikan berbagai substansi perubahan regulasi yang bertujuan memperkuat peran Desa Adat, Pecalang, serta unsur terkait dalam menjaga keamanan, ketertiban, dan ketenteraman masyarakat berbasis kearifan lokal. Selain itu, kegiatan ini juga menjadi sarana untuk meningkatkan pemahaman dan sinergi antar pemangku kepentingan dalam pelaksanaan SIPANDU BERADAT di tingkat desa adat.

Melalui sosialisasi ini, diharapkan implementasi SIPANDU BERADAT dapat berjalan lebih efektif, terkoordinasi, dan mampu memperkuat sistem pengamanan lingkungan yang berlandaskan nilai-nilai adat, tradisi, dan budaya Bali.