Bidang Pemajuan Hukum Adat, Dinas Pemajuan Masyarakat Adat Provinsi Bali melaksanakan sosialisasi Percepatan Penyuratan Awig-Awig dan Pararem serta Proses Registrasi bagi Desa Adat di Kecamatan Payangan, Rabu (5/8/2026), bertempat di Ruang Rapat Kantor Camat Payangan.

Kegiatan ini bertujuan memberikan pemahaman terkait percepatan penyuratan dan proses registrasi awig-awig serta pararem sesuai ketentuan yang berlaku, sekaligus mendorong tertib administrasi hukum adat di Desa Adat.

Melalui kegiatan ini, diharapkan Desa Adat di Kecamatan Payangan dapat mempercepat penyuratan dan registrasi awig-awig serta pararem sebagai landasan dalam menjaga ketertiban dan keharmonisan kehidupan Desa Adat.