Kepala Bidang Pembinaan Pembangunan Desa Adat Dinas Pemajuan Masyarakat Adat Provinsi Bali, Putu Bayu Putra Mahendra, S.STP., M.Si., melaksanakan Sosialisasi Peraturan Gubernur Bali Nomor 25 Tahun 2020 tentang Perlindungan Pura, Pratima, dan Simbol Keagamaan yang bertempat di Pura Puseh Desa Adat Duda pada Minggu (5/7/2026).
Kegiatan sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman prajuru desa adat, pengempon pura, dan masyarakat mengenai pentingnya perlindungan terhadap pura, pratima, serta simbol-simbol keagamaan sebagai bagian dari warisan budaya dan spiritual masyarakat Bali. Melalui sosialisasi ini diharapkan implementasi Peraturan Gubernur Bali Nomor 25 Tahun 2020 dapat berjalan optimal, sehingga kelestarian tempat suci, nilai-nilai adat, dan kearifan lokal tetap terjaga sebagai identitas budaya Bali.
