
Kepala Dinas Pemajuan Masyarakat Adat Provinsi Bali, I G.A.K. Kartika Jaya Seputra, S.H., M.H., membuka sekaligus memberikan tanggapan dalam Workshop Penyampaian Hasil Legal Opinion tentang Analisis Kedudukan Desa Adat sebagai Subjek Hukum Kesatuan Masyarakat Hukum Adat (KMHA) di Bali berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2019. Kegiatan tersebut diselenggarakan di The Grand Santhi Hotel, Selasa 4 Agustus 2026.

Workshop ini menjadi forum strategis untuk membahas hasil kajian hukum mengenai kedudukan desa adat sebagai subjek hukum dalam kerangka Kesatuan Masyarakat Hukum Adat (KMHA), sekaligus memperkuat implementasi Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2019 tentang Desa Adat di Bali. Dalam tanggapannya, Kepala Dinas PMA menegaskan pentingnya kepastian hukum bagi desa adat sebagai landasan dalam penyelenggaraan pemerintahan adat, pelestarian adat, tradisi, budaya, serta perlindungan hak-hak masyarakat hukum adat.


Melalui kegiatan ini, diharapkan terbangun pemahaman yang komprehensif di antara para pemangku kepentingan mengenai kedudukan hukum desa adat, sehingga mampu mendukung penguatan kebijakan dan tata kelola desa adat yang selaras dengan peraturan perundang-undangan serta tetap berlandaskan nilai-nilai kearifan lokal Bali.