Dinas PMA Laksanakan Monitoring dan Evaluasi Dana Hibah Desa Adat Tahun 2026
Â
Dalam rangka pembinaan dan pengawasan terhadap pengeloaan alokasi Dana Hibah yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (ABPD) Semesta Berencana Provinsi Bali, Dinas PMA melaksanakan Monitoring dan Evaluasi Dana Hibah Desa Adat tahun Anggaran 2026. Kegiatan dilaksanakan pada Selasa (3/11) bertempat di Dinas Pemajuan Masyarakat Adat Provinsi Bali.
Pelaksanaan kegiatan dibagi menjadi dua sesi, yaitu sesi pertama pukul 09.00–11.30 WITA dan sesi kedua pukul 13.00–15.30 WITA. Monitoring dan Evaluasi ini wajib dihadiri oleh Bandesa Adat, Patengen atau sebutan lainnya, serta staf administrasi Desa Adat. Pada kesempatan kali ini, monev diikuti oleh Desa Adat dari Kabupaten Gianyar sebanyak 55 Desa Adat sesuai jadwal yang telah ditetapkan.
Pemeriksaan Monitoring dan Evaluasi dilakukan terhadap kelengkapan administrasi dan dokumen pertanggungjawaban penggunaan Dana Hibah Desa Adat Tahun 2026. Dokumen yang dievaluasi meliputi Rencana Anggaran Tahunan (RAT), APB Desa Adat, rekening koran atau buku tabungan, laporan penggunaan keuangan melalui aplikasi SIKUAT, Surat Pertanggungjawaban (SPJ), serta Buku Kas Umum dan dokumen pencatatan keuangan lainnya.
Melalui kegiatan ini, Dinas PMA Provinsi Bali mendorong agar pengelolaan Dana Hibah Desa Adat dilaksanakan secara tertib administrasi, transparan, dan akuntabel sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kegiatan ini juga diharapkan dapat meningkatkan pemahaman prajuru Desa Adat dalam pengelolaan serta penyusunan laporan pertanggungjawaban keuangan. (*)
Â