TUGAS DINAS PEMAJUAN MASYARAKAT ADAT
Dinas mempunyai tugas membantu Gubernur melaksanakan urusan pemerintahan bidang pemajuan masyarakat adat yang menjadi kewenangan daerah, serta melaksanakan tugas dekonsentrasi sampai dengan dibentuknya Sekretariat Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat dan melaksanakan tugas pembantuan sesuai bidang tugasnya.
FUNGSI DINAS PEMAJUAN MASYARAKAT ADAT
Dalam menyelenggarakan tugas Dinas Pemajuan Masyarakat Adat mempunyai fungsi:
a. perumusan kebijakan teknis dalam pemajuan masyarakat adat yang menjadi kewenangan Provinsi;
b. pelaksanaan kebijakan dalam pemajuan masyarakat adat yang menjadi kewenangan Provinsi;
c. penyelenggaraan administrasi Dinas;
d. mengkoordinasikan pelaksanaan kegiatan MDA;
e. penyelenggaraan evaluasi dan pelaporan Dinas; dan
f. penyelenggaraan fungsi lain yang diberikan oleh Gubernur terkait dengan tugas dan fungsinya.
Selengkapnnya : PERGUB 71 TAHUN 2022 TTG SOTK PERANGKAT DAERAH