Kepala Bidang Pemajuan Hukum Adat Dinas Pemajuan Masyarakat Adat Provinsi Bali, Ida Bagus Rai Dwija Juliarta, S.Ag., M.Si., mewakili Kepala Dinas PMA, memimpin Tim Percepatan Pelaksanaan Sipandu Beradat dalam kegiatan audiensi di Kabupaten Karangasem, Rabu (15/4).

Audiensi tersebut dilaksanakan dalam rangka percepatan implementasi Peraturan Gubernur Bali Nomor 58 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Pergub Nomor 26 Tahun 2020 tentang Sipandu Beradat, yang menyasar pelaksanaan di seluruh kabupaten/kota se-Bali.

Kegiatan ini diterima oleh Staf Ahli Sekda Kabupaten Karangasem Bidang Perekonomian dan Pembangunan, I Nyoman Sutirtayasa, ST., MT., bertempat di Ruang Rapat Santi Graha Kantor Bupati Karangasem, sebagai upaya memperkuat sinergi antara pemerintah daerah dan Desa Adat dalam implementasi Sipandu Beradat.