Keterangan Foto: Kadis PMA, I.G.A.K Kartika Jaya Seputra membuka acara sosialisasi Pergub Nomor 25 Tahun 2020 tentang Fasilitasi Pelindungan Pura, Pratima, dan Simbol Keagamaan Umat Hindu, Selasa, (4/8)

Pemerintah Provinsi Bali melalui Dinas Pemajuan Masyarakat Adat (PMA) menggelar sosialisasi Peraturan Gubernur Nomor 25 Tahun 2020 tentang Fasilitasi Pelindungan Pura, Pratima, dan Simbol Keagamaan Umat Hindu. Sosialisasi yang dilaksanakan pada Selasa, (4/8) menyasar pengelola Daya Tarik Wisata (DTW) dan pelaku pariwisata di Kabupaten Karangasem.

Kegiatan yang digelar di Wantilan Kantor Bupati Karangsem ini menghadirkan narasumber dari Dinas Kebudayaan Provinsi Bali, Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Bali, Parisada Hindu Dharma Indonesia Provinsi Bali, dan Majelis Desa Adat Kecamatan Karangasem.

Kadis PMA, I.G.A.K Kartika Jaya Seputra menjelaskan sosialisasi ini sebagai tindak lanjut rencana aksi usai ditetapkannya Pergub 25 Tahun 2020 pada tanggal 29 Mei 2020 lalu. Dalam Pergub 25 Tahun 2020 diatur mengenai Inventarisasi, Pengamanan, Pemeliharaan, Penyelamatan dan Publikasi terhadap pelindungan Pura, Pratima, dan Simbol Keagamaan Umat Hindu.

“Sosialisasi kali ini merupakan tahap pertama dengan menyasar para pengelola DTW dan pelaku pariwisata sebelum menyambut dibukanya pariwisata Bali secara umum pada bulan September mendatang,” terangnya.

 

Keterangan Foto: Sosialisasi Pergub 25 Tahun 2020 diikuti oleh pengelola Daya Tarik Wisata (DTW) dan pelaku pariwisata di Kabupaten Karangasem.

Jaya Seputra mengatakan belakangan ini kerap terjadi pelecehan Pura yang dilakukan oleh para wisatawan yang datang ke Bali menjadi latar belakang terbitnya Pergub ini. Sehingga diharapkan para pelaku pariwisata bisa memberikan pemahaman kepada para wisatawan yang berkunjung ke Bali tentang pentingnya menjaga kesucian Pura.

 “Pada Pergub Nomor 25 Tahun 2020 diatur di dalam BAB II tentang Fasilitasi Pelindungan Pura dimana dijelaskan bahwa wisatawan tidak diperkenankan lagi untuk masuk kedalam madya maupun utamning mandala. Sehingga dengan disosialisasikannya Pergub ini para pelaku pariwisata yang berhubungan langsung dengan para wisatawan bisa mensosialisasikan lebih lanjut di lapangan,” urai Kadis PMA.

Kedepannya, Dinas PMA secara berkelanjutan akan terus mensosialisasikan Pergub 25 Tahun 2020 ini dengan menyasar DTW dan pelaku pariwisata di seluruh Bali, sekolah-sekolah pariwisata, dan 1.493 Desa Adat yang ada di Bali.

“Tentu kami berharap dengan ditetapkannya Pergub Nomor 25 Tahun 2020 ini benar-benar bisa melindungi keberadaan Pura, Pratima, dan Simbol Keagamaan Umat Hindu sehingga Taksu Bali tetap terjaga,” pungkasnya. (*)