Kepala Dinas Pemajuan Masyarakat Adat (DPMA) Provinsi Bali, I G.A.K Kartika Jaya Seputra, SH., MH, menghadiri Pengukuhan Prajuru di dua Desa Adat di Kabupaten Bangli pada Kamis, 19 Oktober 2023.

Dua desa adat yakni Desa Adat Siladan Kaler dan Tegal Suci yang terletak di Kecamatan Bangli Kabupaten Bangli ini adalah bagian dari Tujuh Desa Adat baru yng telah ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Bali Nomor 789/03-0/HK/2023 tanggal 28 Agustus 2023 Tentang Penetapan Kesatuan Masyarakat Hukum Adat Menjadi Desa Adat di Bali.

Acara pengukuhan Prajuru Desa Adat Siladan Kaler yang bertempat di Wantilan Pura Penataran Agung, Dalem, Puseh, Bale Agung Desa Adat Siladan Kaler. Selanjutnya, Pengukuhan Prajuru Desa Adat Tegal Suci yang bertempat di Bale Banjar Desa Adat Tegal Suci, Kel. Kubu, Kec.Bangli.

Pengukuhan bandesa adat dan prajuru dua desa adat tersebut dilakukan oleh Bandesa Madya Majelis Desa Adat (MDA) Kab. Bangli, dan dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara.

 

MDA Provinsi Bali dalam hal ini diwakilkan oleh Panyarikan Agung memberikan Sambramawacana sebagai Dharma Pamiteket kepada 2 desa adat anyar yang telah ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Bali. Kedua desa adat ini diharapkan  dapat melaksanakan tugas  sebagai desa adat yang berlandaskan linggih, sesana, swadarma dan swadikara guna mewujudkan kasukretan desa adat.