Kesadaran kolektif khususnya krama Bali untuk terus menjaga kesucian dan kelestarian alam dan lingkungan yang berbasis adat dan budaya merupakan yadnya / persembahan suci kepada Tuhan yang terjalin erat sebagai bagian laku hidup masyarakat Bali, yang tidak dapat dipisahkan dari hidup dan kehidupan krama dan gumi Bali. Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Dinas Pemajuan Masyarakat Adat Provinsi Bali, I Gusti Agung Ketut Kartika Jaya Seputra dalam Forum Group Discussion (FGD) Naskah Akademik Perda Kawasan Suci Gunung dan Danau Tahun 2023, di Gedung Rektorat UNHI, Kamis (11/5) lalu.

Kesadaran masyarakat tersebut juga diperkuat dengan diterbitkannya Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 3 tahun 2020 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Bali Tahun 2009 – 2029, sekaligus implementasi nyata Visi Pembangunan Provinsi Bali yaitu : “Nangun Sat Kerthi Loka Bali melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana menuju Bali Era Baru, yang mengandung makna “Menjaga kesucian dan keharmonisan Alam Bali beserta isinya, untuk mewujudkan kehidupan krama dan gumi Bali yang sejahtera dan bahagia, sekala-niskala. Ketika Gunung, hutan, danau rusak, dan tercemar kesuciannya, maka akan mempengaruhi  kualitas  hidup manusia. “Secara spiritual, mitologi, ekologis dan filosofis gunung dan danau  sangat penting artinya bagi umat Hindu di Bali,” tutur Kadis Agung Kartika

Selanjutnya, dengan dibuatnya Regulasi yang akan diawali dengan penyusunan Naskah Akademik ini, akan semakin mengukuhkan Bali, sebagai daerah yang sangat serius dan bersungguh-sungguh untuk melakukan berbagai upaya nyata dalam  pelestarian dan mempertahankan kesucian Gunung serta Danau yang ada di Bali.

“Disisi lain berbagai upaya sekala niskala juga dilakukan melalui perayaan Hari Suci Tumpek Wariga dan Tumpek Uye yang bertujuan untuk menyucikan dan memuliakan Tumbuh tumbuhan serta sumber air sebagai implementasi pelaksanaan ajaran Jagat Kerthi, sebagaimana yang tersurat pada Tata-Titi Kehidupan Masyarakat Bali Berdasarkan Nilai-Nilai Kearifan Lokal Sad Kerthi dalam Bali Era Baru,” pungkasnya.

Melalui forum ini diharapkan mampu melahirkan rekomendasi-rekomendasi strategis yang dapat memperkaya khasanah pengetahuan termasuk saran-saran yang konstruktif.  “Guna meningkatkan kualitas regulasi yang akan disusun dan tentunya dapat diimplementasikan oleh masyarakat luas,” tutup Agung Kartika.

Â