Mewakili Kepala Dinas Pemajuan Masyarakat Adat Provinsi Bali, I G.A.K. Kartika Jaya Seputra, S.H., M.H., Kepala Bidang Pembinaan Pembangunan Desa Adat, Putu Bayu Putra Mahendra, S.STP., M.Si., mengikuti Rapat Koordinasi Pembentukan Masyarakat Hukum Adat (MHA) sebagai tindak lanjut hasil audiensi Masyarakat Adat Dalem Tamblingan terkait pengakuan dan perlindungan Masyarakat Hukum Adat. Kegiatan berlangsung di Ruang Rapat Lobby Kantor Bupati Buleleng, pada Senin (3/8/2026).
Rapat koordinasi ini menjadi bagian dari upaya memperkuat sinergi antar pemangku kepentingan dalam menindaklanjuti proses pengakuan dan perlindungan Masyarakat Hukum Adat Dalem Tamblingan. Pembahasan diarahkan pada langkah-langkah yang diperlukan dalam proses pembentukan dan pengakuan MHA, dengan tetap memperhatikan aspek hukum, sejarah, kelembagaan, wilayah adat, serta nilai-nilai adat dan kearifan lokal yang hidup dan berkembang di masyarakat.
Melalui koordinasi tersebut, diharapkan proses pengakuan dan perlindungan Masyarakat Hukum Adat Dalem Tamblingan dapat dilaksanakan secara komprehensif, partisipasi, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, sekaligus memberikan kepastian dalam menjaga keberadaan, hak, dan keberlanjutan masyarakat adat di Bali.
