Keterangan Foto: Rapat Perencanaan Pembentukan BUPDA di LPD Kedonganan.
Lembaga Perkreditan Desa (LPD) yang telah terbentuk selama ini menjadi lembaga keuangan milik Desa Adat yang berkedudukan dalam wewidangan Desa Adat. Pengakuan keberadaan LPD selama ini diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2017 tentang Lembaga Perkreditan Desa. Keberadaan LPD dalam sektor keuangan hingga kin telah lama berkembang namun dirasa belum diimbangi di sektor riil.
Dari 1.493 Desa Adat yang ada di Bali terdapat sebanyak 1.435 LPD atau 96% dari Desa Adat yang ada. Dari data tersebut, sebanyak 887 LPD atau 61,81% dalam kondisi sehat, 224 atau 15,61% dalam kondisi cukup sehat, 125 atau 8,71% kurang sehat, sebanyak 48 atau 3,34% tidak sehat, dan 151 LPD atau 10,52% yang tidak beroperasi.
Sebagai upaya pengembangan perekonomian kerakyatan berbasis nilai-nilai adat di Bali, Pemerintah Provinsi Bali melalui Dinas Pemajuan Masyarakat Adat (PMA) bersama Majelis Desa Adat (MDA) melaksanakan pembahasan pembentukan Baga Usaha Padruwen Desa Adat (BUPDA). Pembentukan BUPDA di tiap Desa Adat di Bali sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2019 tentang Desa Adat di Bali. Dimana dijelaskan dalam BAB IX tentang Padruwen dan Utsaha Desa Adat bahwa Desa Adat memiliki Utsaha Desa Adat berupa Labda Pacingkreman Desa (LPD) dan Baga Utsaha Padruen Desa Adat (BUPDA).
BUPDA merupakan unit usaha milik Desa Adat yang melaksanakan kegiatan usaha di bidang ekonomi riil, jasa, dan atau pelayanan umum, kecuali usaha di bidang keuangan, yang diselenggarakan berdasarkan hukum adat serta dikelola dengan tata kelola moderen untuk meningkatkan kesejahteraan dan kemandirian Krama Desa Adat.
Kepala Dinas PMA, IGAK Jaya Seputra menjelaskan jika pembentukan BUPDA di tiap Desa Adat diharapkan mampu mendongkrak perekonomian krama Desa Adat. BUPDA ini bisa diselenggarakan dengan membentuk warung desa adat yang menjual perlengkapan upacara, usaha bengkel, penjualan sembako dan lainnya, sesuai dengan potensi yang dimiliki masing-masing Desa Adat.
Diterangkan lebih lanjut, Dinas PMA bersama Majelis Desa Adat (MDA) mendorong agar semua Desa Adat di Bali membentuk BUPDA. Kedepannya, sesuai dengan amanat yang terkandung pada Perda Nomor  4 Tahun 2019 Tentang Desa Adat di Bali akan disusun regulasi khusus dibidang perekonomian Desa Adat berupa Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur tentang LPD, dan di sektor riil berupa Perda perihal BUPDA sehingga nantinya memiliki payung hukum dalam mengimplementasikananya di Desa Adat.