Kepala Dinas Pemajuan Masyarakat Adat Provinsi Bali, I G. A. K. Kartika Jaya Seputra, S.H.,didampingi Kepala Bidang Pemajuan Hukum Adat, Ida Bagus Rai Dwija Juliarta, S.Ag., M.Si, menerima audiensi sekaligus wawancara mendalam (in-depth interview) dari Tim Mahkamah Agung RI, bertempat di Ruang Rapat Lantai II Dinas PMA Provinsi Bali, Senin (13/4).
Audiensi dihadiri oleh Oloan Harianja, Hakim Tinggi Yustisial Pusat Strategi Kebijakan Hukum dan Peradilan MA RI selaku Koordinator Tim Penyusun Naskah beserta 4 orang anggota. Audiensi ini bertujuan untuk mengumpulkan data dalam rangka penyusunan Naskah Kebijakan berjudul “Pedoman Penerapan Pasal 2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Nasional tentang Hukum yang Hidup dalam Masyarakat (Living Law)” yang dilaksanakan oleh Badan Strategi Kebijakan Diklat Kumdil Mahkamah Agung RI melalui Pusat Strategi Kebijakan Hukum dan Peradilan.
Dalam kesempatan tersebut, Kepala Dinas PMA Provinsi Bali menyampaikan berbagai praktik dan dinamika penerapan hukum adat (Living Law) di Desa Adat.
