Klungkung — Bidang Perekonomian Desa Adat Dinas Pemajuan Masyarakat Adat Provinsi Bali melaksanakan pendampingan dalam rangka pendirian dan pendaftaran Perarem Badan Usaha Padruwen Desa Adat (BUPDA) di Kantor Adat Desa Adat Uma Anyar, Kecamatan Banjarangkan, Kabupaten Klungkung.
Pendampingan ini bertujuan untuk memastikan proses penyusunan dan pendaftaran Perarem BUPDA berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan serta memperkuat tata kelola kelembagaan ekonomi Desa Adat. Melalui kegiatan ini, diharapkan BUPDA Desa Adat Uma Anyar dapat terbentuk secara legal, profesional, dan mampu mengelola potensi ekonomi desa secara berkelanjutan demi peningkatan kesejahteraan krama Desa Adat.
