Denpasar — Kepala Dinas Pemajuan Masyarakat Adat Provinsi Bali, I G. A. K. Kartika Jaya Seputra, S.H., M.H., memimpin rapat Pembahasan Rancangan Perubahan Pedoman Teknis Penyusunan Rencana Anggaran Tahunan (RAT) Desa Adat bersama Majelis Desa Adat Provinsi Bali, bertempat di Ruang Rapat Dinas Pemajuan Masyarakat Adat Provinsi Bali, Rabu (11/2/2026).
Rapat tersebut dilaksanakan sebagai bagian dari upaya penyempurnaan pedoman teknis guna memastikan penyusunan Rencana Anggaran Tahunan Desa Adat berjalan tertib, akuntabel, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam kesempatan tersebut, Kepala Dinas didampingi oleh Kepala Bidang Pembinaan Pemerintahan Desa Adat dan menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah daerah dan Majelis Desa Adat dalam memperkuat tata kelola keuangan Desa Adat secara transparan dan bertanggung jawab.
