Pemerintah Provinsi Bali bersama Polda Bali, Korem 163/Wira Satya, dan Majelis Desa Adat Provinsi Bali menandatangani perpanjangan Nota Kesepakatan tentang Pelaksanaan Sistem Pengamanan Lingkungan Terpadu Berbasis Desa Adat (Sipandu Beradat), Jumat, 6 Februari 2026, di Kantor Gubernur Bali. Perpanjangan ini menjadi langkah strategis dalam menjaga keamanan, ketertiban, dan keharmonisan kehidupan masyarakat Bali.

Gubernur Bali Wayan Koster menegaskan bahwa penguatan Sipandu Beradat merupakan wujud nyata komitmen bersama antara Pemerintah Provinsi Bali, Polda Bali, Pangdam IX/Udayana melalui Danrem 163/Wira Satya, serta Majelis Desa Adat Provinsi Bali dalam memperkuat sinergi pengamanan berbasis Desa Adat. “Ini merupakan wujud nyata komitmen saya sebagai Gubernur Bali bersama seluruh unsur terkait dalam memperkuat sinergi pengamanan berbasis Desa Adat,” ujarnya.

Sipandu Beradat merupakan sistem pengamanan terpadu yang melibatkan Bhabinkamtibmas, Babinsa, Linmas, Satpam, serta Pecalang (Bankamda) dalam satu forum koordinasi dari tingkat Desa Adat hingga Provinsi. Sistem ini mengedepankan langkah pre-emtif dan preventif guna mencegah serta menangani potensi gangguan keamanan secara dini dan terkoordinasi.

Kebijakan ini sejalan dengan Visi Pembangunan Bali 2025–2030 “Nangun Sat Kerthi Loka Bali” dalam Pola Pembangunan Semesta Berencana Bali Era Baru, khususnya pada prioritas penguatan keamanan daerah. Penguatan Desa Adat juga telah memiliki landasan hukum melalui Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2023 tentang Provinsi Bali dan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2019 tentang Desa Adat di Bali. Selain itu, Sipandu Beradat diatur dalam Peraturan Gubernur Bali Nomor 26 Tahun 2020 dan diperbarui melalui Peraturan Gubernur Bali Nomor 58 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 26 Tahun 2020.

Sebagai destinasi pariwisata dunia dengan mobilitas tinggi, Bali menghadapi tantangan kerawanan sosial yang kompleks. Melalui perpanjangan Nota Kesepakatan yang juga memuat Rencana Kerja Pelaksanaan Sipandu Beradat Tahun 2026–2031, diharapkan koordinasi, komunikasi, dan implementasi di lapangan semakin solid hingga ke tingkat Desa Adat.

Sinergi ini diharapkan mampu mengantisipasi potensi konflik sosial sekaligus menjaga stabilitas, ketertiban, dan keharmonisan Bali bagi masyarakat maupun wisatawan, sebagai bagian dari upaya bersama nindihin Gumi Bali menuju Bali yang Kawista, Tata Titi Tentram Kerta Raharja, dan Gemah Ripah Loh Jinawi.