Selasa, 17 Juni 2025 — Kepala Dinas Pemajuan Masyarakat Adat Provinsi Bali, I G.A.K. Kartika Jaya Seputra, S.H., M.H., bersama Tim Monitoring dan Evaluasi Implementasi Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 09 Tahun 2025 tentang Gerakan Bali Bersih Sampah, melaksanakan kegiatan monitoring dan evaluasi di Kelurahan Sumerta, Kota Denpasar.

Dalam kesempatan tersebut, Kadis PMA menekankan pentingnya sinergi antara desa adat dan pemerintah dalam mewujudkan Bali yang bersih dan bebas sampah. Ia menyampaikan bahwa penanganan sampah menjadi salah satu program prioritas mendesak dari Bapak Gubernur Bali, mengingat semakin kompleksnya persoalan sampah di berbagai wilayah di Bali.

Kadis PMA juga mengajak seluruh Desa Adat untuk terus mengedukasi dan mensosialisasikan kepada krama desa agar aktif melakukan pemilahan sampah dari sumbernya. Upaya pengurangan penggunaan plastik sekali pakai, terutama dalam pelaksanaan upacara di pura, lingkungan sekolah, pasar, dan tempat umum lainnya, juga menjadi sorotan penting dalam mendorong perubahan perilaku masyarakat.

Dengan keterlibatan aktif seluruh komponen masyarakat, diharapkan Gerakan Bali Bersih Sampah dapat terwujud secara berkelanjutan, sesuai dengan nilai-nilai kearifan lokal dan visi pembangunan berwawasan ekologi di Bali

.