Dalam upaya menegakkan pelaksanaan Peraturan Gubernur Bali Nomor 79 Tahun 2018 tentang Hari Penggunaan Busana Adat Bali, Ketua Darma Wanita Persatuan Provinsi Bali, Ny. Widiasmini Indra selaku Wakil Ketua Harian Dekranasda Provinsi Bali melakukan kunjungan dan inspeksi mendadak (sidak) sekaligus kunjungan ke Dinas Pemajuan Masyarakat Adat (Dinas PMA) Provinsi Bali pada hari ini, Kamis (17/04).
Kunjungan ini bertujuan untuk memastikan bahwa seluruh pegawai di lingkungan Dinas PMA telah menerapkan ketentuan penggunaan busana adat Bali secara tertib dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Sidak ini juga menjadi bagian dari upaya pembinaan dan pengawasan rutin terhadap pelaksanaan nilai-nilai kearifan lokal di lingkungan pemerintahan.
Dalam kesempatan tersebut, Ibu Ketua DWP Provinsi Bali meninjau secara langsung kehadiran pegawai serta mengecek kesesuaian busana adat yang dikenakan. Beliau mengapresiasi kedisiplinan dan semangat para pegawai yang tetap menjaga tata busana adat dengan rapi dan sopan.
“Penggunaan busana adat Bali tidak hanya bentuk pelestarian budaya, tapi juga mencerminkan identitas dan jati diri kita sebagai masyarakat Bali. Kami harap semangat ini terus dijaga, tidak hanya sebagai kewajiban, tapi juga kebanggaan,” ujar Ibu Ketua DWP Provinsi Bali saat memberikan arahan singkat kepada para pegawai.
Sidak ini juga menjadi momentum untuk mengingatkan kembali pentingnya penerapan nilai-nilai lokal dalam kehidupan sehari-hari, khususnya di lingkungan pemerintahan sebagai contoh bagi masyarakat luas.
Pergub Bali Nomor 79 Tahun 2018 mengatur kewajiban penggunaan busana adat Bali setiap hari Kamis, Purnama, Tilem, dan hari-hari besar lainnya di lingkungan Pemerintah Provinsi Bali serta mendorong masyarakat umum untuk melakukan hal yang sama.
Kegiatan sidak berjalan lancar dan penuh keakraban, ditutup dengan sesi foto bersama sebagai bentuk dukungan terhadap gerakan pelestarian budaya Bali melalui penggunaan busana adat secara konsisten.