Salah satu pendistribusian punia masker yang dilakukan oleh Dinas PMA Provinsi Bali dan diserahkan di Majelis  Desa Adat (MDA) Kabupaten Buleleng

Merebaknya pandemik Covid-19 di Bali membuat Pemerintah Provinsi Bali mengambil langkah-langkah kebijakan strategis. Kebijakan yang dikeluarkan di antaranya memperketat pembatasan warga beraktivitas di luar rumah, belajar, bekerja dan beribadah di rumah, menutup objek wisata, menutup hiburan malam, meniadakan kegiatan keramaian, serta kegiatan lainnya yang mengumpulkan banyak orang. Namun kegiatan yang bersifat Panca Yadnya, dapat dilakukan dengan membatasi jumlah krama Desa Adat yang hadir maksimal 25 orang dan tetap memperhatikan protokol kesehatan.

Selanjutnya Pemerintah juga mengeluarkan surat edaran bersama Gubernur Bali dan Majelis Desa Adat (MDA), dengan membentuk Satgas Gotong Royong Pencegahan Covid-19 Berbasis Desa Adat. Satgas Gotong Royong dalam melaksanakan tugasnya bersinergi dengan Relawan Desa Lawan Covid-19 dan berperan dalam penanganan Covid-19 di bidang pencegahan yang dilaksanakan dengan dua kegiatan utama, yakni niskala dan sekala.

Sebagai bentuk kepedulian dalam pencegahan penyebaran Covid-19, pemerintah Provinsi Bali melalui Dinas Pemajuan Masyarakat Adat (PMA) melaksanakan pengumpulan masker yang merupakan punia  dari Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Provinsi Bali dan Instansi vertikal lainnya.

Masker yang telah dikumpulkan selanjutnya didistribusikan ke tiap-tiap Desa Adat di seluruh Kabupaten/Kota yang ada di Provinsi Bali. Hingga saat ini masker yang telah terkumpul sebanyak 431.473 buah masker dan akan didistribusikan kepada 1.493  Desa Adat di Bali.


Penyerahan Punia masker dari Pemerintah Provinsi Bali melalui Dinas PMA kepada Desa Adat dalam rangka menekan penyebaran Covid-19

Kadis PMA, I G.A.K.Kartika Jaya Seputra menjelaskan jika punia ini merupakan arahan langsung dari Sekda Provinsi Bali, Dewa Made Indra yang saat ini bertindak selaku Ketua Harian Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid19 di Bali. Setelah dikumpulkan di Dinas PMA, punia masker ini selanjutnya diserahkan ke Desa Adat melalui Bandesa Madya Kabupaten/Kota dan Bandesa Alitan di tingkat Kecamatan.

Dijelaskan lebih lanjut, diharapkan dengan pendistribusian masker ke krama mampu memutus rantai penyebaran Covid-19. Sehingga dalam keseharaiannya mayarakat terbiasa mengikuti himbauan dengan menerapkan protokol kesehatan salah satunya dengan meggunakan masker bila keluar rumah.