Dinas Pemajuan Masyarakat Adat

Pemerintah Provinsi Bali

Modernisasi Pengelolaan Keuangan Desa Adat Melalui Aplikasi SIKUAT

Untuk mewujudkan keuangan Desa Adat yang dikelola secara tertib, taat pada peraturan-perundang-undangan, efektif, efisien, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan asas keadilan, kepatutan, dan kemanfaatan sesuai Peraturan Gubenur Bali Nomor 34 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Desa Adat di Bali, telah dikembangkan aplikasi SIKUAT (Sistem Informasi Keuangan Desa Adat) sebagai alat bantu pengelolaan keuangan desa adat yang modern untuk meningkatkan efektifitas implementasi Dana Desa Adat yang bersumber dari Alokasi APBD Semesta Berencana Provinsi Bali.