Kepala Dinas Pemajuan Masyarakat Adat Provinsi Bali, I.G.A.K Kartika Jaya Seputra, S.H., MH didampingi Ketua Dharma Wanita Persatuan (DWP) Ny. Suadnyani Kartika Jaya Seputra melaksanakan Sosialisasi Surat Edaran Sekretaris Daerah Provinsi Bali Nomor 2 Tahun 2025 Tentang Implementasi Peraturan Gubernur Bali Nomor 97 Tahun 2018 tentang Pembatasan Timbulan Sampah Plastik Sekali Pakai dan dirangkaikan dengan Arisan DWP Unsur Pelaksana Dinas PMA di Ruang Rapat Lantai II PMA, Kamis (23/1).