Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pedoman, Mekanisme dan Pendirian BUPDA,dan Pergub Bali Nomor 20 Tahun 2023 tentang Peraturan Pelaksanaan Perda Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pedoman,Mekanisme dan Pendirian BUPDA semakin masif dilakukan oleh Dinas Pemajuan Adat Provinsi Bali di sejumlah Kabupaten/Kota se-Bali.
Bidang Pembinaan Perekonomian Desa Adat Dinas Pemajuan Masyarakat Adat Provinsi Bali, dipimpin oleh Bapak Kadek Doni Raditya, S.STP.,M.Si selaku Kepala Bidang Pembinaan dan Perekonomian Desa Adat beserta staf melaksanakan Sosialisasi Perda Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pedoman, Mekanisme dan Pendirian BUPDA, dan Pergub Bali Nomor 20 Tahun 2023 tentang Peraturan Pelaksanaan Perda Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pedoman, Mekanisme dan Pendirian BUPDA terhadap Desa Adat yang ada diwilayah Kabupaten/Kota di Provinsi Bali. Diharapkan Desa Adat dapat memahami Perda tersebut didalam pelaksanaan kegiatan BUPDA.
Keberadaan BUPDA sangat vital bagi pembangunan perekonomian Desa Adat. Sebab, setiap Desa Adat di Bali memiliki sumber ekonomi yang dapat dikelola untuk membangun kesejahteran bersama. Kehadiran BUPDA secara spesifik difokuskan melaksanakan usaha sektor riil, jasa dan/atau pelayanan umum. Agar kedepannya keberadaan BUPDA sesuai dengan perkembangan yang ada, tanpa harus meninggalkan falsafah, prinsip-prinsip dan nilai-nilai kearifan lokal.