Denpasar — Kepala Dinas Pemajuan Masyarakat Adat Provinsi Bali, I G. A. K. Kartika Jaya Seputra, S.H., M.H., didampingi Kepala Bidang Pemajuan Hukum Desa Adat, Ida Bagus Rai Dwija Juliarta, S.Ag., M.Si., mengikuti Rapat Sinkronisasi Program dan Kegiatan Bidang Pemajuan Hukum Adat Dinas Pemajuan Masyarakat Adat Provinsi Bali bersama Baga Hukum Majelis Desa Adat (MDA) Provinsi Bali. Rapat tersebut dilaksanakan di Gedung MDA Provinsi Bali, Kamis (12/2).
Rapat ini bertujuan untuk menyelaraskan program kerja dan memperkuat koordinasi dalam bidang pemajuan hukum adat, termasuk penguatan awig-awig, pararem, serta penyelesaian perkara adat di Desa Adat. Melalui sinergi antara Dinas PMA dan Baga Hukum MDA Provinsi Bali, diharapkan pelaksanaan program pemajuan hukum adat dapat berjalan lebih efektif, terstruktur, dan memberikan kepastian hukum berbasis kearifan lokal Bali.

