Dalam rapat ini dihadiri juga oleh sejumlah OPD lingkup Prov. Bali diantaranya, Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Bali, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Provinsi Bali, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Bali, Pemberdayaan Masyarakat, Desa, Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi Bali.
Seperti pada tahun sebelumnya, rapat ini dilasanakan dalam rangka menerima saran dan masukkan dari sejumlah perangkat daerah yang hadir terkait pedoman teknis pelaksanaan BKK.
Untuk tahun 2025 mendatang, besaran anggaran untuk BKK Kepada Desa Untuk Subak/Subak Abian sebesar Rp. 15.000.000,-

