Kepala Dinas Pemajuan Masyarakat Adat Provinsi Bali, I G.A.K Kartika Jaya Seputra, SH., MH, memimpin jalannya Rapat Koordinasi Implementasi Peraturan Gubernur Bali Nomor 97 Tahun 2018 tentang Pembatasan Timbulan Sampah Plastik Sekali Pakai dan Peraturan Gubernur Bali Nomor 47 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber, yang dihadiri oleh seluruh Majelis Desa Adat Kab/Kota, dan Majelis Desa Adat Provinsi Bali di Ruang Rapat Utama Lt.II Dinas PMA, Senin (17/3).