Dinas Pemajuan Masyarakat Adat

Pemerintah Provinsi Bali

Desa Adat Sebagai Wadah Tradisi, Seni, Budaya dan Kearifan Lokal Bali

Desa Adat sebagai wadah tradisi, seni, budaya dan kearifan lokal Bali, sehingga perlu dilindungi, diayomi, dan dibina.
Demikian disampaikan kepala Dinas Pemajuan Masyarakat Adat Provinsi Bali, I G.A.K Kartika Jaya Seputra, SH., MH, saat menjadi narasumber dalam siaran live RRI Denpasar pagi dengan Topik “MENJAGA ADAT DAN BUDAYA BALI” pada Kamis (24/10).

Menurutnya, Desa adat mampu memberikan dukungan untuk semua elemen budaya dan tradisi yang tumbuh dan berkembang di sekitarnya. “Sejumlah program-program strategis Pemerintah Provinsi Bali telah dilaksanakan melalui Dinas Pemajuan Adat Provinsi Bali dan secara langsung menguatkan desa adat yang merupakan Warisan Leluhur Lelangit Bali untuk mengemban tugas luhur dalam menjaga budaya dan kearifan lokal bali,” tuturnya.

Melalui Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Desa Adat di Bali menurutnya sangat menguatkan keberadaan desa adat di Bali, dan Dinas PMA Provinsi Bali telah melakukan sejumlah penguatan terhadap desa adat di Bali diantaranya memajukan pemerintahan desa adat melalui peningkatan kapasitas Sumber Daya Manusia (SDM) desa adat melalui pelatihan dan pengelolaan keuangan desa adat, pemanfaatan aplikasi dalam pengelolaan keuangan desa adat yang akuntable dan transparan.

Memajukan ekonomi desa adat melalui kegiatan Pembinaan dan Pendampingan terhadap LPD dan Baga Utsaha Padruwen Desa Adat (BUPDA) di sejumlah desa adat Kabupaten/Kota se Bali. Memajukan Hukum adat melalui Pembinaan Panyuratan Awig-awig dan Perarem guna mendorong Desa Adat mengharmonisasikan awig-awig / Pararem dengan Pedoman Penyuratan Awig-awig dan Pedoman Penyuratan Pararem yang dikeluarkan oleh Majelis Desa Adat Provinsi Bali serta melakukan registrasi ke Dinas PMA Provinsi Bali.

Tidak kalah penting adalah bagaimana memajukan keamanan desa adat, mengingat ancaman keamanan dari aktivitas pariwisata memiliki potensi cukup tinggi, melalui Peraturan Gubernur Bali Nomor 26 Tahun 2020, memanfaatkan kearifan lokal melalui pembentukan Sistem Pengamanan Lingkungan Terpadu Berbasis Desa Adat (SIPANDUBERADAT) yang melibatkan peran serta berbagai komponen.

“SIPANDUBERADAT memberikan solusi terhadap potensi gangguan-gangguan ketertiban, ketenteraman, keamanan dan kerawanan sosial, serta melaporkan temuan atau potensi beserta rekomendasi solusi terhadap gangguan kamtibmas dan kerawanan sosial, kepada pejabat yang berwenang,” terang Agung Kartika.