A. PENDAHULUAN

Implementasi ajaran Trisakti Bung Karno yaitu : Berdaulat Secara Politik, Berdikari Secara Ekonomi, dan Berkepribadian dalam Kebudayaan sangat relevan untuk mewujudkan keharmonisan alam, manusia, dan kebudayaan Bali menyongsong Bali Era Baru, sesuai Visi Pembangunan Provinsi Bali “Nangun Sat Kerthi Loka Bali”.

Komitmen Pemerintah Provinsi Bali sebagai tindak lanjut dari Visi “Nangun Sat Kerthi Loka Bali” dan ajaran Trisakti Bung Karno khususnya ajaran Berdaulat Secara Politik melalui penguatan Desa Adat yang dilandasi dengan nilai-nilai gotong royong dan ditindaklanjuti dengan keluarnya Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2019 tentang Desa Adat di Bali, regulasi ini memberikan makna bahwa pengaturan kesatuan masyarakat hukum adat di Provinsi Bali harus mampu mengembalikan kedudukan dan fungsi Desa Adat sebagai pusat Kebudayaan dan pusat pembinaan mentalitas keagamaan agar desa adat dapat memerankan fungsi secara baik sebagai pemilik kebudayaan Bali yang telah memberikan kontribusi sangat besar terhadap pembangunan sosial ekonomi tidak saja kepada masyarakat Bali, tetapi juga Indonesia dan bahkan masyarakat dunia.

Pemerintah Provinsi Bali setiap tahun menyelenggarakan peringatan Bulan Bung Karno, hal ini sesuai dengan Peraturan Gubernur Bali Nomor 19 Tahun 2019 Tentang Bulan Bung Karno di Provinsi Bali. Dalam penyelenggaraan Peringatan 75 tahun Hari Lahir Pancasila dan Bulan Bung Karno tahun ini diisi dengan berbagai kegiatan yang sejalan dengan prioritas pembangunan Provinsi Bali dan pelaksanaan disesuaikan dengan situasi dan kondisi di tengah Pandemi COVID-19. Salah satu perlombaan inovatif berbasis digital, diantaranya berupa Lomba Vlog Satuan Tugas Gotong Royong Pencegahan COVID-19 Berbasis Desa Adat. Guna memperlancar pelaksanaan Lomba Vlog dimaksud, diperlukan petunjuk teknis sebagai pedoman dalam pelaksanaan lomba.

B. TEMA DAN SUB TEMA

Sesuai dengan arah pembangunan Provinsi Bali saat ini, maka dipilih tema dan sub tema sebagai berikut:

  1. Tema : Aktualisasi Trisakti Bung Karno dalam Menyongsong Bali Era Baru
  2. SubTema : Berdaulat Secara Politik melalui Penguatan Desa Adat


 C. TUJUAN DAN SASARAN

  1. Tujuan
    Memperkuat nilai gotong-royong di Desa Adat se-Bali yang dilandasi semangat ngayah yang lascarya, serta menjunjung tinggi asas gilik saguluk, salunglung, sabayantaka, sarpana ya.
  1. Sasaran
    Satgas Gotong-Royong Pencegahan COVID-19 di Desa Adat se-Bali.

D. KETENTUAN LOMBA

  1. Peserta lomba adalah Satgas Gotong Royong Pencegahan COVID-19 Bebasis Desa Adat.
  2. Peserta lomba membuat video aktualisasi nilai-nilai gotong-royong dalam pencegahan COVID-19 di Desa
  3. Video berdurasi 3 – 5 menit.
  4. Video diunggah pada kanal youtube dengan member tagar #BulanBungKarnoProvBali2020 dan #NangunSatKerthiLokaBali
  5. Alamat tautan video pada angka 4, diinput pada dashboard website Bulan Bung Karno Provinsi Bali dengan alamat https://bulanbungkarno.baliprov.go.id oleh admin Satgas Desa
  6. Video dibuat se-kreatif mungkin dan harus sesuai dengan tema, tidak mengandung unsur pornografi, pornoaksi maupun menyinggung SARA dan dalam pengambilan gambar/video boleh menggunakan kamera apapun serta dalam format mp4 (namafile.mp4), dengan kualitas HD
  7. Video harus bersifat orisinal bukan hasil dari jiplakan, tiruan, atau hal-hal serupa dari karya milik orang lain.

 E. KRITERIA PENILAIAN

  1. Penilaian dilakukan dengan melihat kekuatan dan kesesuaian tema dengan pesan yang disampaikan lewat hasil
  2. Penilaian keindahan (estetika) melalui penyajian video berupa: penyutradaraan, sinematografi dan penyun
  3. Substansi dan tayangan video agar dapat membentuk nilai-nilai gotong royong sehingga mampu menjadi daya tarik bagi orang lain untuk selanjutnya dapat direplikasi.
  4. Apabila diketahui telah terjadi pelanggaran atas mekanisme pelaksanaan lomba sesuai yang tercantum pada huruf D tentang Ketentuan Lomba, baik dalam tahap pra-produksi, tahap produksi, maupun pasca-produksi, maka dewan juri dan panitia berhak menganulir atau membatalkan

F. SISTEMATIKA LOMBA

  1. Peserta mengunggah video dimulai dari tanggal 6 sampai dengan 21 Juni 2020.
  2. Seleksi dilakukan sebanyak dua tahap:
    a. seleksi pertama untuk menentukan 10 besar sebagai peserta unggulan.
    b. seleksi kedua terhadap peserta unggulan dinilai berdasarkan penonton (viewers) terbanyak untuk menetukan Juara 1, 2 dan 3.
  3. Penilaian akan dilaksanakan tanggal 26 sampai dengan 28 Juni 2020.


G. P
ENGUMUMAN DAN HADIAH

  1. Pengumuman sekaligus penyerahan hadiah akan dilaksanakan pada hari Selasa, 30 Juni 2020.
  2. Lomba Vlog Satgas Gotong-Royong Pencegahan COVID-19 diberikan hadiah berupa:

Juara 1: Piagam dan uang tunai Rp. 5.000.000,-
Juara 2: Piagam dan uang tunai Rp. 3.500.000,-
Juara 3: Piagam dan uang tunai Rp. 2.000.000,-

 

H. LAIN-LAIN

  1. Panitia berhak mendiskualifikasi, jika peserta tidak memenuhi ketentuan lomba
  2. Video menjadi tanggung jawab pengunggah dan panitia menilai dari hasil unggahan.
  3. Keputusan Juri adalah mutlak dan tidak bisa diganggugugat

 

I. KONTAK PERSON

Apabila ada hal-hal yang belum jelas terkait pelaksanaan Lomba Vlog dimaksud dapat menghubungi kontak person:

  1. I Dewa Made Ardana (Hp.081239177790)
  2. Ida Bagus Rai Dwija Juliarta, S.AG., M.Si (HP.081999782440)
  3. I Made Satria Dwi Arta (Hp.087861770627)
  4. I Putu Nura Sastrawan (Hp.085738628335)
  5. I Wayan Kusuma Giri N (Hp.087716206253)