Kepala Dinas Pemajuan Masyarakat Adat (DPMA) Provinsi Bali, I G.A.K Kartika Jaya Seputra, SH., MH, menghadiri acara Penandatanganan Kesepakatan Bersama antara PT Jasa Raharja Bali dan Majelis Desa Adat Provinsi Bali tentang Sinergi Peningkatan Keselamatan Berlalu Lintas, Jumat (16/2).
Jasa Raharja Cabang Bali menggandeng Majelis Desa Adat (MDA) Provinsi Bali untuk menekan kasus kecelakaan lalu lintas di tengah posisi Bali yang masuk dalam 10 besar provinsi di Indonesia dengan jumlah kasus kecelakaan tertinggi.
Dalam paparannya, Direktur Operasional Jasa Raharja Dewi Aryani Suzana mengatakan bahwasannya MDA Bali dapat bersama-sama dengan Jasa Raharja (pemangku kepentingan) keselamatan berlalu lintas untuk mengimbau masyarakat mengenai kesadaran berlalu lintas.
Jasa Raharja menaruh perhatian lebih pada Bali karena provinsi ini dalam dua tahun terakhir masuk 10 besar provinsi di Indonesia dengan jumlah kasus kecelakaan tertinggi. Sebanyak 77 persen kecelakaan lalu lintas di Bali telah melibatkan pengendara kendaraan roda dua.
Adapun total santunan yang dibayarkan Jasa Raharja untuk korban kecelakaan lalu lintas di Provinsi bali pada 2023 mencapai Rp71,4 miliar. Santunan untuk setiap korban meninggal dunia Rp50 Juta, sedangkan korban luka-luka mendapatkan jaminan biaya pengobatan hingga Rp20 juta.
Ini adalah bukti negara hadir untuk melindungi masyarakat. Oleh karena itu, peran lembaga adat sangat penting untuk membangun kesadaran masyarakat karena adat sangat besar pengaruhnya terhadap masyarakat khususnya di Bali.