Bidang Pembinaan Pembangunan Desa Adat melaksanakan kegiatan Monitoring Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS3R) yang berlokasi di Desa Adat Munggu, pada Rabu, 10 Desember 2025.

TPS3R Desa Adat Munggu saat ini telah dilengkapi dengan dua (2) unit insinerator yang berfungsi untuk mendukung pengolahan sampah residu. Selain itu, TPS3R ini juga memiliki fasilitas pemilahan sampah organik dan anorganik yang dikelola oleh petugas setempat dengan melibatkan partisipasi krama desa adat.

Berdasarkan hasil monitoring, kondisi TPS3R Desa Adat Munggu secara umum berjalan dan beroperasi dengan cukup baik, namun masih memerlukan optimalisasi pengelolaan, baik dari sisi pemanfaatan sarana prasarana, peningkatan kapasitas sumber daya manusia, maupun penguatan sistem operasional agar pengolahan sampah dapat berjalan lebih efektif, ramah lingkungan, dan berkelanjutan.

Kegiatan monitoring ini bertujuan untuk memastikan keberfungsian fasilitas TPS3R, mengidentifikasi kendala di lapangan, serta mendorong peran aktif desa adat dalam pengelolaan sampah berbasis kearifan lokal sebagai bagian dari upaya mendukung pengelolaan lingkungan hidup yang berkelanjutan di Provinsi Bali.