Bidang Pemajuan Hukum Adat Dinas Pemajuan Masyarakat Adat Provinsi Bali melaksanakan kegiatan Monitoring Tempat Pengolahan Sampah TPS3R yang berlokasi di Desa Adat Kesiman, Kota Denpasar, pada Rabu, 10 Desember 2025.

Kegiatan monitoring ini dilakukan untuk mengevaluasi kondisi dan operasional TPS3R, meliputi kesiapan sarana dan prasarana, sistem pengelolaan sampah, serta peran pengelola dan partisipasi krama desa adat dalam mendukung pengelolaan sampah berbasis sumber.

Berdasarkan hasil pemantauan di lapangan, TPS3R Desa Adat Kesiman secara umum telah beroperasi, namun masih memerlukan penguatan manajemen pengelolaan dan optimalisasi fasilitas agar mampu meningkatkan efektivitas pengurangan sampah residu serta mendukung kebijakan pengelolaan sampah berkelanjutan di Kota Denpasar dan Provinsi Bali.

Melalui kegiatan monitoring ini diharapkan terwujud peningkatan kinerja TPS3R serta sinergi yang berkelanjutan antara pemerintah daerah dan desa adat dalam menjaga kebersihan lingkungan dan kelestarian alam Bali.