Kepala Dinas Pemajuan Masyarakat Adat Provinsi Bali, I G.A.K Kartika Jaya Seputra, SH., MH, didampingi seluruh Kepala Bidang Dinas PMA menerima Audensi dari Bank Indonesia (BI) terkait intervensi Surat Edaran (SE) Gubernur Bali Nomor 10 Tahun 2025 tentang Optimalisasi Transaksi Non Tunai di Provinsi Bali di Ruang Rapat Dinas PMA, Rabu (7/5).