Denpasar – Kepala Dinas Pemajuan Masyarakat Adat Provinsi Bali, I G. A. K. Kartika Jaya Seputra, S.H., M.H., melaksanakan pengambilan sumpah/janji jabatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu, bertempat di Dinas Pemajuan Masyarakat Adat Provinsi Bali, pada Rabu, 28 Januari 2025.
Pengambilan sumpah jabatan ini dilaksanakan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, serta sebagai tindak lanjut dari Keputusan Gubernur Bali tanggal 3 Desember 2025 tentang pengangkatan PPPK Paruh Waktu di lingkungan Dinas Pemajuan Masyarakat Adat Provinsi Bali.
Kegiatan tersebut disaksikan oleh dua orang saksi, yaitu Ni Made Sri Astuti, S.Sos., M.A.P. selaku Sekretaris Dinas Pemajuan Masyarakat Adat Provinsi Bali dan Ida Bagus Rai Dwija Juliarta, S.Ag., M.Si. selaku Kepala Bidang Pemajuan Hukum Adat. Pengambilan sumpah jabatan tersebut didampingi oleh rohaniawan I Putu Merta, S.Ag.
Sebanyak 23 orang PPPK Paruh Waktu secara resmi diambil sumpah/janji jabatannya, dengan jabatan Operator Layanan Operasional dan Penata Layanan Operasional, sebagaimana tercantum dalam masing-masing Keputusan Gubernur Bali.
Kepala Dinas Pemajuan Masyarakat Adat Provinsi Bali dalam kesempatan tersebut menegaskan bahwa pengambilan sumpah jabatan ini merupakan komitmen awal bagi PPPK Paruh Waktu untuk bekerja secara profesional, berintegritas, dan berorientasi pada pelayanan, khususnya dalam mendukung pemajuan masyarakat adat di Provinsi Bali.
Dengan dilaksanakannya pengambilan sumpah jabatan ini, diharapkan seluruh PPPK Paruh Waktu dapat menjalankan tugas dan fungsinya secara optimal serta memberikan kontribusi nyata dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat.
