Kepala Dinas Pemajuan Masyarakat Adat (DPMA) Provinsi Bali, I G.A.K Kartika Jaya Seputra, SH., MH, didampingi Sekretaris DPMA Provinsi Bali I G.A.A Ekaputri Kusumayoni, SH., M.Si., dan Kepala Bidang Pembinaan Perekonomian Desa Adat DPMA Provinsi Bali, Kadek Doni Raditya, S.STP., M.Si memimpin jalannya Rapat Kerja Pelaksanaan Audit LPD yg di hadiri oleh seluruh Pegawai LPLPD Provinsi Bali dan Kab/Kota se-Bali bertempat di Gedung Wiswa Sabha Utama Kantor Gubernur Bali, Senin, 18 Maret 2024.
Rapat kerja pelaksanaan Audit LPD ini dihadiri juga oleh Plt. Kepala LPLPD Provinsi Bali, Tenaga Ahli LPLPD Provinsi Bali beserta seluruh Pegawai LPLPD Provinsi Bali dan Kabupaten/Kota se-Bali.
Adapun tujuan rapat ini adalah dalam upaya meningkatkan Kapasitas SDM LPLPD dalam pelaksanaan tugas pembinaan dan pemeriksaan/audit terhadap Lembaga Pekreditan Desa (LPD) sebagai padruwen Desa Adat.
Dalam paparannya, Kadis Agung Kartika menyampaikan bahwasannya Lembaga Perkreditan Desa (LPD) yang ada di Desa Adat merupakan sumber utama perekonomian yang perlu dijaga dan dirawat serta instrument / kertas kerja yang sudah dipersiapkan perlu diperbaiki dan dilengkap. Seluruh pegawai LPLPD agar melaksanakan tugas-tugas dengan baik dan lebih besar terutama melakukan pendampingan terhadap LPD-LPD besar sehingga akan tercipta ekosistim yang baik antara Pemerintah dengan LPLPD.
“Apabila dalam pendampingan, pembinaan dan pemeriksaan ada kendala dilapangan agar dapat kita diskusikan secara bersama – sama,” ungkapnya.
Dirinya juga berharap rapat kerja ini adalah pola baru, dan selanjutnya dari masing-masing LPLPD Kabupaten/Kota setiap tiga bulan sekali akan di evaluasi kinerjanya dengan berkoordinasi dengan LPLPD Provinsi  sehingga harapannya keberadaan LPD kedepan akan lebih baik serta perbaikan kinerja LPLPD kedepan. “Setiap pegawai LPLPD harus siap untuk krosing/mutasi sebagai penyegaran di LPLPD,” tutur Agung Kartika dalam rapat kerja tersebut.
Sementara itu, Plt. Kepala LPLPD Provinsi Bali, I Nengah Karma Yasa, SE. menyampaikan untuk mengejar progres awal maka, masing-masing LPLPD Kabupaten/Kota agar dapat menyampaikan laporan satu hasil pemeriksaan LPD paling lambat pada Hari Jumat mendatang tanggal 22 Maret 2024 kepada LPLPD Provinsi guna akan di lakukan analisa. “Data-data hasil pemeriksaan yang sudah terkumpul nantinya perlu kita diskusikan bersama,” pungkasnya.