Denpasar — Kepala Dinas Pemajuan Masyarakat Adat Provinsi Bali, I G. A. K. Kartika Jaya Seputra, S.H., M.H., didampingi Sekretaris Dinas PMA Provinsi Bali, Ni Made Sri Astuti, S.Sos., M.A.P., serta sejumlah Kepala Bidang, memimpin pelaksanaan Sosialisasi Hibah Majelis Desa Adat (MDA) dan Desa Adat Tahun 2027 serta Sosialisasi Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 2 Tahun 2026. Kegiatan ini dilaksanakan di Ruang Rapat Dinas Pemajuan Masyarakat Adat Provinsi Bali, Senin (23/3).

Sosialisasi tersebut bertujuan untuk memberikan pemahaman yang komprehensif kepada para pemangku kepentingan terkait mekanisme hibah bagi Majelis Desa Adat dan Desa Adat Tahun 2027, sekaligus menyosialisasikan kebijakan terbaru Pemerintah Provinsi Bali mengenai tatanan bagi pemedek/pengunjung saat memasuki dan berada di kawasan suci Pura Agung Besakih selama pelaksanaan Karya Ida Bhatara Turun Kabeh.

Dalam arahannya, Kepala Dinas Pemajuan Masyarakat Adat Provinsi Bali menegaskan bahwa pemberian hibah kepada MDA dan Desa Adat merupakan bentuk komitmen Pemerintah Provinsi Bali dalam memperkuat eksistensi dan peran strategis desa adat sebagai garda terdepan dalam menjaga adat, tradisi, budaya, serta kearifan lokal Bali.

“Kami berharap melalui sosialisasi ini, seluruh pihak dapat memahami secara utuh tata kelola hibah yang transparan dan akuntabel, serta mendukung implementasi kebijakan Pemerintah Provinsi Bali dalam menjaga kesucian kawasan Pura Agung Besakih,” ujarnya.

Lebih lanjut disampaikan bahwa Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 2 Tahun 2026 menjadi pedoman penting dalam mengatur tata krama dan etika bagi pemedek maupun pengunjung, sehingga pelaksanaan karya di Pura Agung Besakih dapat berjalan dengan tertib, khidmat, dan tetap menjaga nilai-nilai kesucian.

Kegiatan berlangsung dengan tertib dan interaktif, diikuti oleh para peserta yang terdiri dari unsur terkait, dengan harapan hasil sosialisasi ini dapat diimplementasikan secara optimal di lapangan.