Kepala Dinas Pemajuan Masyarakat Adat Provinsi Bali, I G.A.K Kartika Jaya Seputra, SH., MH,  didampingi sejumlah pejabat Dinas PMA menerima audensi dari Kepala Divisi Hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bali di ruang rapat lantai II Dinas Pma, Rabu (19/2)

Pertemuan ini dilaksanakan dalam rangka konsultasi terkait Produk Hukum Desa Adat di Bali, dan rencana melaksanakan kompilasi produk hukum desa Adat, seperti halnya awig-awig, pararem, dan lainnya.