Apel disiplin perdana awal tahun 2025 Dinas Pemajuan Masyarakat Adat Provinsi Bali dilaksanakan di Lapangan Upacara Dinas PMA, Senin (3/1). Kepala Dinas Pemajuan Masyarakat Adat Provinsi Bali, I.G.A.K Kartika Jaya Seputra, S.H., MH selaku pembina dalam pelaksanaan apel tersebut menyampaikan bahwa seluruh pegawai ASN dan Non ASN Dinas PMA diwajibkan untuk membawa ‘Tumbler” atau botol minum.
“Dinas PMA ingin menjadi contoh bagi keluarga, masyarakat dan instansi/perangkat daerah lain dalam menciptakan budaya ramah lingkungan, hal ini juga dalam rangka memastikan dan menguatkan Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2025 Tentang Implementasi Peraturan Gubernur Bali Nomor 97 Tahun 2018 tentang Pembatasan Timbulan Sampah Plastik Sekali Pakai,” terangnya.
Seluruh pegawai diwajibkan membawa ”Tumbler” untuk memenuhi kebutuhan minum saat melaksanakan tugas maupun menghadiri acara seremonial/rapat/pertemuan/kegiatan lainnya. “Diingatkan kembali kepada para PPTK, dalam pelaksanaan rapat- rapat agar memililih penyedia atau rekanan dalam penyajian makmin tidak menggunakan pembungkus snack, botol dan gelas plastik,” jelas Agung Kartika.