Paiketan Krama Istri (Pakis) Majelis Desa Adat Provinsi Bali bersama Pakis Kabupaten/Kota se-Bali mensosialisasikan dan mengedukasi umat Hindu yang bersembahyang di Pura Agung Besakih, Kabupaten Karangasem, agar bersama-sama menjaga kebersihan lingkungan areal tempat suci.

“Pura Besakih sebagai tempat suci umat Hindu tentu harus kita jaga bersama-sama kesucian dan kebersihannya,” tutur Manggala (Ketua Harian) Pakis MDA Provinsi Bali TIA Kusuma Wardhani ditemui di sela-sela kegiatan sosialisasi di Pura Besakih, Karangasem, Selasa (26/4) lalu.

Menurut TIA, melalui kegiatan sosialisasi yang dilaksanakan dengan acara bersih-bersih lingkungan (mareresik) bersama ratusan anggota Pakis  itu juga sekaligus untuk mensosialisasikan Surat Edaran Gubernur Bali No 03 Tahun 2023 Tentang Tatanan Baru bagi Pamedek/Pengunjung saat Memasuki dan Berada di Kawasan Suci Pura Agung Besakih selama Pelaksanaan Karya Ida Bhatara Turun Kabeh.

Salah satu hal yang diatur dalam SE tersebut adalah larangan penggunaan tas kresek, pipet plastik dan styrofoam serta produk lain berbahan sekali pakai, bagi umat Hindu yang akan memasuki Kawasan Suci Pura Besakih.

Pada kesempatan ini, Pakis Bali  juga mengingatkan umat Hindu yang hendak memasuki Kawasan Suci Pura Agung Besakih, yang masih membawa tas kresek agar diganti dengan tas ramah lingkungan.

Selanjutnya, pakis se-Bali bersama jajaran Dinas Pemajuan Masyarakat Adat (PMA) Provinsi Bali dalam kesempatan itu turut membagikan tas ramah lingkungan kepada umat., sembari juga mengedukasi para pedagang agar tidak lagi menggunakan plastik sekali pakai untuk membungkus barang dagangannya.

“Kami berharap masyarakat bisa disiplin menjaga kebersihan lingkungan dan kesucian Pura Agung Besakih,” pungkas TIA Kusuma Wardhani

Sementara itu, Kepala Dinas PMA Provinsi Bali I Gusti Agung Ketut Kartika Jaya Seputra berharap melalui kegiatan edukasi yang dilaksanakan Pakis Bali ini masyarakat dapat termotivasi dan ikut berpartisipasi aktif mematuhi regulasi yang telah dikeluarkan pemerintah daerah.

“Kegiatan ini juga dalam rangka menindaklanjuti Peraturan Gubernur Bali No 97 Tahun 2018 tentang Pembatasan Timbulan Sampah Plastik Sekali Pakai. Kami melihat ketika umat dilarang membawa plastik sekali pakai di areal Utama Mandala, ternyata di wilayah Nista Mandala berserakan,” ungkap Agung Kartika.

Pihaknya berharap kegiatan serupa bisa berlanjut ke pura-pura besar lainnya di Bali, sehingga kesucian dan kebersihan pura terjaga.

Selaku Kepala Badan Pengelola Fasilitas Kawasan Suci Pura Agung Besakih I Gusti Lanang Muliarta menyampaikan pada intinya ada empat hal yang ingin diwujudkan dalam pengembangan kawasan suci di pura terbesar yang ada di Bali ini.

“Pertama, sebagai tempat spiritual, kemudian tempat intelektual. Selanjutnya tempat sosial budaya dan membangun pondasi ekonomi. Pada prinsipnya kami ingin agar para ‘pamedek’ yang datang ke Besakih membawa energi positif,” pungkasnya.

Diakuinya sumber permasalahan sampah di Pura Besakih yang belum selesai, karena sampai saat ini para pedagang masih menyediakan pembungkus kemasan berbahan plastik sekali pakai sehingga berdampak pada sisa pembungkus makanan yang masih dibuang sembarangan.

Rangkaian kegiatan edukasi dan sosialisasi ini diakhiri dengan persembahyangan bersama di Pura Penataran Agung Besakih.