Keterangan Foto : Bimbingan Teknis Aplikasi SIKUAT kepada Desa Adat dengan peserta Patengen Desa Adat, bertempat di kantor kecamatan dan gedung MDA Kab/Kota
Sebagai salah satu Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Provinsi Bali, dalam menjalankan tugasnya Dinas Pemajuan Masyarakat Adat mengemban misi 12 yaitu “Memperkuat kedudukan, tugas dan fungsi Desa Adat dalam menyelenggarakan kehidupan Krama Bali yang meliputi Parahyangan, Pawongan dan Palemahan”. Misi tersebut kemudian dituangkan dalam program dan kegiatan dengan tujuan “Terwujudnya Kasukretan Desa Adat berdasarkan Sad Kerthi di Provinsi Bali, hal ini dapat dilihat dari kehidupan krama Desa Adat yang Sukreta berdasarkan Sad Kerthi”. Kasukretan Desa Adat berdasarkan Sad Kerthi dapat terwujud apabila tata kelola Pemerintahan Desa Adatnya berkualitas, tata kelola Hukum Adatnya berkualitas, kuantitas dan kualitas lembaga Perekonomian Desa Adat meningkat serta meningkatnya peran Krama Desa Adat dalam Pembangunan Desa Adat.
Dinas Pemajuan Masyarakat Adat Provinsi Bali pada tahun 2020 membangun sistem aplikasi yang diberi nama Sistem Informasi Keuangan Desa Adat (SIKUAT). SIKUAT telah digunakan sebagai alat bantu Pemerintah Provinsi Bali dalam meningkatkan efektifitas implementasi Dana Desa Adat yang bersumber dari Alokasi APBD Semesta Berencana Provinsi Bali. Sedangkan bagi Desa Adat, SIKUAT adalah alat yang membantu Desa Adat untuk meningkatkan kualitas tata kelola keuangan Desa Adat dari proses penganggaran dan memudahkan dalam pelaporan keuangan atas seluruh dana yang dikelola oleh Desa Adat, baik dana yang bersumber dari pendapatan asli Desa Adat; hasil pengelolaan padruwen Desa Adat; alokasi APBD Provinsi; bantuan Pemerintah Kabupaten/Kota; bantuan Pemerintah Pusat; hibah dan sumbangan (dana punia) pihak ketiga yang tidak mengikat; dan pendapatan lain-lain Desa Adat yang sah, sehingga mencegah terjadinya kecurangan-kecurangan yang tidak diinginkan. Selain memodernisasi tata kelola keuangan Desa Adat yang masih dianggap tradisional, Aplikasi SIKUAT juga menjawab tantangan era Revolusi Industri 4.0. atau era digital dimana Desa Adat dituntut melakukan transformasi penggunaan teknologi informasi.
Dalam rangka menerapkan Aplikasi SIKUAT pada 1.493 Desa Adat di Bali, Dinas Pemajuan Masyarakat Adat Provinsi Bali melakukan kegiatan Bimbingan Teknis kepada Desa Adat dengan peserta Patengen Desa Adat, bertempat di kantor kecamatan dan gedung MDA Kab/Kota dengan tujuan agar Patengen Desa Adat dapat memahami dan menggunakan Aplikasi SIKUAT. Melalui Aplikasi SIKUAT diharapkan Desa Adat mampu mengelola keuangan Desa Adat agar lebih efektif, efisien, dan akuntabel, khususnya untuk dana yang diterima dari Pemerintah. Penerapan SIKUAT berbasis website dan online diharapkan akan memodernisasi manajemen pengelolaan keuangan, dari berbasis buku menjadi catatan elektronik. Dengan demikian Desa Adat akan mampu menyajikan laporan keuangan yang lebih akuntabel