Keterangan Foto: Dinas PMA melakukan Pendampingan kepada para Patengen Desa Adat dalam Penyusunan Rencana Keuangan Tahunan (RKT) Dana Desa Adat dan Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja (APB) Desa Adat Tahun 2020

Dalam rangka tertib administrasi penatausahaan Dana Desa Adat yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun 2020, Dinas Pemajuan Masyarakat Adat (PMA) Provinsi Bali mengundang  Patengen seluruh Desa Adat di Bali guna diberikan pengarahan.

Kadis PMA, IGAK Jaya Seputra menegaskan dilaksanakannya pendampingan pada Desa Adat ini dalam rangka penyusunan Rencana Keuangan Tahunan (RKT) Dana Desa Adat serta Anggaran Pendapatan dan Belanja (APB) Desa Adat Tahun 2020 dan tahun 2021. Dikatakan lebih lanjut, saat ini masih banyak Desa Adat yang belum memahami format dari penyusunan RKT APB Desa Adat. Hal ini dikarenakan adanya perubahan RKT tahap I dan RKT Tahap II.

“Perubahan ini disebabkan adanya Gering Agung Covid-19, sehingga terdapat perubahan alokasi anggaran,” jelas Kadis PMA.

Untuk tahun 2020, masing-masing Desa Adat memperoleh dana sebesar 300 juta rupiah yang bersumber dari APBD Semesta Berencana Provinsi Bali. Dari 300 Juta tersebut, sebesar 220 juta dialokasikan untuk Belanja Program dibidang Parahyangan, Pawongan, dan Palemahan, sedangkan sebesar 80 juta dianggarkan untuk Belanja Rutin seperti untuk operarasional maupun insentif bagi Bandesa Adat.

Jaya Seputra menambahkan, jika seluruh Patengen Desa Adat menyambut positif digelarnya pendampingan ini. Sehingga kedepannya, Desa Adat berharap untuk terus mendapatkan pendampingan dalam penyusunan RKT maupun APB Desa Adat. (*)