Pemerintah Provinsi Bali telah menetapkan Peraturan Gubernur Bali Nomor 58 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Bali Nomor 26 Tahun 2020 tentang Sistem Pengamanan Lingkungan Terpadu Berbasis Desa Adat (Sipandu Beradat), yang ditetapkan dan diundangkan pada tanggal 30 Desember 2025.
Sebagai tindak lanjut atas kebijakan tersebut, Dinas Pemajuan Masyarakat Adat (PMA) Provinsi Bali menyelenggarakan Sosialisasi Peraturan Gubernur Bali Nomor 58 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Bali Nomor 26 Tahun 2020. Kegiatan sosialisasi ini dilaksanakan secara daring pada Selasa, 20 Januari 2026.
Sosialisasi diikuti oleh Perbekel/Lurah se-Bali, Bendesa Adat se-Bali, Bhabinkamtibmas se-Bali, serta Babinsa se-Bali. Kegiatan ini menghadirkan narasumber lintas sektor yang memiliki peran strategis dalam pelaksanaan Sipandu Beradat, yakni:
-
Brigjen. Pol. (Purn). Drs. Dewa Made Parsana, M.Si. (Koordinator Tim Percepatan Pelaksanaan Sipandu Beradat);
-
I G.A.K. Kartika Jaya Seputra, S.H., M.H. (Kepala Dinas Pemajuan Masyarakat Adat Provinsi Bali);
-
I Nyoman Alit Supariasa (Kasubdit Polmas Polda Bali);
-
Kolonel Infanteri Andi Hasbullah (Kasi Ops Korem 163/Wira Satya);
-
Prof. Dr. A.A. Istri Ari Atu Dewi, S.H., M.H. (Majelis Desa Adat Provinsi Bali).
Sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman dan informasi kepada seluruh pemangku kepentingan terkait perubahan pengaturan dalam Peraturan Gubernur Bali Nomor 26 Tahun 2020 tentang Sistem Pengamanan Lingkungan Terpadu Berbasis Desa Adat. Selain itu, kegiatan ini juga diharapkan dapat mempercepat terwujudnya ketertiban, keamanan, dan ketenteraman lingkungan, serta perlindungan wilayah dan Krama Desa Adat, Krama Tamiu, dan Tamiu secara berkelanjutan.
Melalui sosialisasi ini, Pemerintah Provinsi Bali berupaya memantapkan pelaksanaan Sipandu Beradat sebagai sistem pengamanan lingkungan yang berbasis desa adat, sekaligus memperkuat sinergi antar unsur keamanan dalam menjaga stabilitas dan keharmonisan kehidupan masyarakat Bali.
Peraturan Gubernur Bali Nomor 58 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Pergub Bali Nomor 26 Tahun 2020 mengenai Sistem Pengamanan Lingkungan Terpadu Berbasis Desa Adat (Sipandu Beradat)



