Dalam upaya percepatan penanganan Covid-19 di Provinsi Bali, Gubernur dan Majelis Desa Adat Provinsi Bali telah membentuk Satgas Gotong Royong Pencegahan Covid-19 Berbasis Desa Adat. Dimana dalam melaksanakan tugasnya bersinergi dengan Relawan Desa Lawan Covid-19 di Desa Dinas dan pihak-pihak lain dalam upaya mencegah penyebaran pandemi Covid-19.

Kepala Dinas PMA Provinsi Bali, I Gusti Agung Ketut Kartika Jaya Seputra menjelaskan pelaksanaan tugas Satgas Gotong Royong Pencegahan Covid-19 Berbasis Desa Adat meliputi di bidang edukasi dan sosialisasi, bidang pencegahan dan pengawasan, bidang logistik, kerjasama, sumber pendanaan dan bidang lain yang dianggap perlu.

Diuraikan lebih lanjut, tugas pada masing-masing bidang diantaranya seperti pada bidang edukasi dan sosialisasi meliputi menginstruksikan dan melarang krama berkumpul atau menyelenggarakan kegiatan yang melibatkan peserta dalam jumlah melebihi ketentuan. Mewajibkan Krama Desa Adat, Krama Tamiu, dan Tamiu yang termasuk kategori Orang Dalam Pengawasan (ODP) agar melaksanakan karantina mandiri di rumah sendiri sesuai standar kesehatan, termasuk memantau kedatangan para Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang pulang ke wilayahnya masing-masing.

Untuk para PMI maupun ABK yang telah kembali ke wewidangan desa adatnya masing-masing sejak tanggal 1 Februari hingga 13 April lalu, telah ditangani sesuai Instruksi Gubernur Bali Nomor 412.2/2018/PPDA/DPMA tentang Pendataan Pekerja Migran Indonesia/Anak Buah Kapal dan Krama di Desa Adat dalam Pencegahan dan Penangan Covid-19 di Bali. Para PMI/ABK dan Krama yang telah didata kemudian diarahkan guna melakukan rapid tes di puskesmas terdekat oleh pemerintah Kabupaten/Kota se Bali.

Pemantauan pelaksanaan Rapid Tes oleh Dinas Pemajuan Masyarakat Adat Provinsi Bali di Puskesmas Kediri II.

Sementara dalam bidang pencegahan dan pengawasan meliputi mewajibkan Krama Desa Adat, Krama Tamiu, dan Tamiu untuk melaporkan diri jika baru datang perjalanan dari luar Bali, termasuk dari luar negeri. Ikut serta mengawasi keluarga Krama yang sedang melaksanakan karantina mandiri. Melaksanakan dan mendorong pelibatan Krama Desa Adat dalam kegiatan penyemprotan disinfektan di wewidangan Desa Adat. Para Satgas juga berkewajiban memastikan Krama melaksanakan Pola Hidup Bersih dan Sehat (PHBS), seperti mencuci tangan di air mengalir dengan sabun, menggunakan masker dan menjaga jarak dalam beraktivitas dan berkomunikasi langsung.

“Tugas para Satgas dapat ditambahkan sesuai dengan kebutuhan di wewidangan Desa Adat masing-masing. Seperti tugas-tugas yang menyangkut keamanan dan ketertiban wilayah dimana dapat bersinergi dengan TNI dan Polri,” sambung Kadis PMA.

Selain pemantauan Satgas Gotong Royong Pencegahan Covid-19 Berbasis Desa Adat, Dinas PMA juga memantau pemanfaatan dana Desa Adat yang digunakan untuk pencegahan dan penanganan Covid-19. Agung Kartika menambahkan, perubahan Dana Desa Adat untuk tahap I dapat dianggarkan paling banyak 50 juta rupiah yang dapat dimanfaatkan untuk penanganan kesehatan dalam pencegahan Covid-19 meliputi Parahyangan, Palemahan, dan Pawongan. Sedangkan pada tahap II dapat dianggarkan paling banyak sebesar 100 juta rupiah yang dialokasikan untuk Krama Desa Adat yang miskin atau terdampak Covid-19 dalam upaya penyediaan jaring pengaman sosial.

Bentuk kegiatan pada tahap I meliputi sekala-niskala, seperti nunas ica bersama Pemangku Khayangan Tiga dengan cara nyejer daksina maupun sesuai dresta yang berlaku di pura wewidangan Desa Adat setempat dan telah dilakukan sejak 31 maret lalu hingga pandemik ini berakhir . kemudian secara sekala dapat digunakan untuk pembiayaan  kegiatan Satgas Gotong Royong Pencegahan Covid-19 Berbasis Desa Adat dalam bidang edukasi dan sosialisasi, belanja pengadaan alat dan bahan yang terkait dengan pencegahan awal pandemi covid-19 seperti disinfektan, masker, sarung tangan, hand sanitizer, alat semprot, dan yang lainnya.

Sementara untuk perubahan Dana Desa Adat Tahap II dimanfaatkan untuk penyediaan Jaring Pengaman Sosial berbasis Desa Adat berupa Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) yang diberikan dalam bentuk paket kebutuhan pokok sehari-hari. BPNT akan diberikan selama 3 bulan, dimulai dari bulan Mei hingga Juli.

Ditambahkan lebih lanjut, adapun kriteria penerima bantuan antara lain; Para Sulinggih, Pemangku Pura Khayangan Tiga, Pemangku Khayangan yang ada di wewidangan Desa Adat, Krama Desa Adat yang terkena PHK atau dirumahkan tanpa tanggungan, Krama Desa Adat Pekerja harian seperti; warung tradisional, pedagang kecil di pasar, industri rumah tangga, nelayan, peternak, tukang bangunan, buruh pasar, dan sejenisnya yang penghasilannya tidak tentu dalam sehari.

Agung Kartika menekankan, Krama Desa Adat yang telah mendapatkan program bantuan dari pemerintah seperti; Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), Kartu Prakerja, dan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa tidak boleh menerima Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) yang dialokasikan dari Dana Desa Adat.

“Pemanfaatan dana Desa Adat ini agar sesuai dengan petunjuk teknis sehingga nantinya akan tepat sasaran. Oleh karenanya kami menghimbau Prajuru Desa Adat dalam menetapkan data karma desa penerima BPNT agar berkoordinasi dengan para Perbekel/Lurah untuk menghindari adanya penerima bantuan ganda atau lebih,” pungkasnya.