Dinas Pemajuan Masyarakat Adat

Pemerintah Provinsi Bali

CEGAH MASYARAKAT MASUK BALI TANPA BAWA HASIL TES NEGATIF COVID-19, DINAS PMA PANTAU PELABUHAN TRADISIONAL DI JEMBRANA

Keterangan Foto: Kadis PMA IGAK Jaya Seputra bersama Kadis PMD Dukcapil Provinsi Bali Putu Anom Agustina, melakukan pemantuan pelabuhan tradisional yang ada di Kabupaten Jembrana, Sabtu (30/5).

Menindaklanjuti Surat Edaran Gubernur Bali Nomor  10925 Tahun 2020 Tentang Pengendalian Perjalanan Orang Pada Pintu Masuk Wilayah Bali dan Percepatan Penanganan Covid-19,  Kepala Dinas Pemajuan Masyarakat Adat (PMA) bersama Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Dukcapil Provinsi Bali dan Majelis Desa Adat (MDA) Madya Kabupaten Jembrana melakukan pemantauan langsung ke pelabuhan-pelabuhan tradisional yang ada di wilayah Kabupaten Jembrana, Sabtu (30/5).

Kadis PMA Provinsi Bali, IGAK Jaya Seputra menerangkan, sebagai Kordinator Satgas Gotong Royong wilayah Desa Adat pihaknya ingin memastikan jika  masyarakat yang akan masuk ke Bali melalui pelabuhan-pelabuhan tradisional yang ada di Kabupaten Jembrana telah sesuai dengan prosedur yang tertuang dalam Surat Edaran Gubernur.

 “Pemantuan ini kami lakukan karena adanya indikasi masuknya masyarakat ke Bali menggunakan pelabuhan-pelabuhan tradisional demi terbebas dari ketatnya pemeriksaan di Pelabuhan Gilimanuk,” terangnya.

Diuraikan lebih lanjut, pemantauan menyasar beberapa pelabuhan tradisional diantaranya Pelabuhan Perikanan Nusantara (PPN) Pengambengan, Pelabuhan Candi Kusuma, Pelabuhan Sumber Sari Melaya dan terakhir Pelabuhan Air Kuning, Jembrana.

“Sesuai dengan Surat Edaran Gubernur Bali bahwa syarat utama masyarakat luar untuk bisa masuk ke Bali harus menunjukan hasil negatif dari uji Rapid Tes yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang, dan surat keterangan hasil negatif Covid-19 dari hasil Rapid Tes valid memiliki masa berlaku selama-lamanya 7 (tujuh) hari terhitung pada saat ketibaan pada pintu-pintu masuk Bali,” jelasnya.

Keterangan Foto: Kadis PMA tekankan pada Bendesa dan Pecalang Desa Adat untuk meningkatkan pengawasan pada masyarakat yang masuk ke Bali menggunakan pelabuhan tradisional.

Dari hasil pantuan di lapangan, masih terdapat potensi pelabuhan-pelabuhan tradisional ini digunakan untuk masuk ke wilayah Bali. Kadis PMA menekankan pada para Bendesa dan Pecalang  Desa Adat untuk senantiasa meningkatkan pengawasan dan menjalankan prosedur sesuai dengan Surat Edaran Gubernur Tentang Pengendalian Perjalanan Orang Pada Pintu Masuk Wilayah Bali dan Percepatan Penanganan Covid-19.

“Dari pantauan kami di lapangan beberapa pelabuhan masih memiliki resiko tinggi seperti di Pelabuhan Candi Kusuma yang berpotensi digunakan sebagai arus balik karena banyaknya jalan-jalan tikus yang langsung terhubung menuju kota” ulasnya.

Tak hanya melakukan pemantauan pada pelabuhan-pelabuhan tradisional yang ada di Jembrana, tim gugus tugas Provinsi Bali juga melaksanakan pemantauan Satgas Gotong Royong Pencegahan Covid-19 Berbasis Desa Adat di desa-desa adat yang ada di empat kabupaten, diantaranya Kabupaten Karangasem, Klungkung, Tabanan, dan Jembrana. Dengan adanya pemantauan ini diharapkan para Satgas Gotong tetap melaksanakan pengawasan sesuai dengan petunjuk teknis yang telah ditetapkan dalam rangka menekan penyebaran Covid-19 di Bali.