Jembrana, 22 Juni 2025 — Kepala Dinas Pemajuan Masyarakat Adat (PMA) Provinsi Bali, I G.A.K. Kartika Jaya Seputra, S.H., M.H., didampingi oleh Sekretaris Dinas PMA, Ni Made Sri Astuti, S.Sos., M.A.P., serta sejumlah Kepala Bidang, melaksanakan kegiatan monitoring dan evaluasi (monev) terhadap Tempat Pengolahan Sampah Reduce-Reuse-Recycle (TPS3R) Desa Adat Sumbersari yang berlokasi di Desa Melaya, Kecamatan Melaya, Kabupaten Jembrana.
Rombongan diterima langsung oleh Bendesa Adat Sumbersari, I Ketut Subanda, yang didampingi oleh Majelis Madya Majelis Desa Adat (MDA) Kabupaten Jembrana, I Nengah Subagia. Dalam kunjungan ini, tim monev meninjau pabrik pengolah sampah plastik milik desa adat yang merupakan hasil kerja sama antara Desa Adat Sumbersari dengan PT Esab Abadi, perusahaan asal Jawa Timur. Selain itu, tim juga mengunjungi tempat pemilahan sampah Desa Adat Sumbersari yang berlokasi cukup berdekatan dengan lokasi pabrik pengolah sampah plastik.
Kadis PMA menyampaikan apresiasi atas inisiatif Desa Adat Sumbersari dalam membangun sistem pengelolaan sampah berbasis desa adat ini. “Upaya ini patut dicontoh dan dijadikan model oleh desa adat lainnya, utamanya dalam upaya pengurangan timbulan sampah plastik sekali pakai,” ujar Agung Kartika.
Lebih lanjut, ia mendorong Desa Adat Sumbersari untuk terus menjaga konsistensi dalam implementasi pengelolaan sampah berbasis sumber sesuai dengan Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 09 Tahun 2025 tentang Gerakan Bali Bersih Sampah. Kadis PMA juga mengimbau desa adat agar secara aktif mengedukasi krama untuk memilah sampah dari rumah tangga serta mengurangi penggunaan plastik sekali pakai seperti kantong plastik, styrofoam, dan sedotan plastik.
#BanggaMelayaniBangsa
#ASNBerakhlak