Dinas PMA Bali Kembali Sosialisasikan Pergub Nomor 25 Tahun 2020 di Sejumlah Kabupaten/Kota

A
Ditulis oleh Admin
Diterbitkan pada 20 Agustus 2026
Sedang Mendengarkan
Dinas PMA Bali Kembali Sosialisasikan Pergub Nomor 25 Tahun 2020 di Sejumlah Kabupaten/Kota

Bidang Pembinaan Pembangunan Desa Adat, Dinas Pemajuan Masyarakat Adat Provinsi Bali kembali melaksanakan sosialisasi Peraturan Gubernur Bali Nomor 25 Tahun 2020 tentang Perlindungan Pura, Pratima, dan Simbol Keagamaan secara bergiliran di sejumlah kabupaten/kota se-Bali.


Kegiatan ini dilaksanakan sebagai upaya meningkatkan pemahaman dan kesadaran masyarakat dalam menjaga kesucian pura, pratima, dan simbol keagamaan di Bali, seiring dengan meningkatnya aktivitas wisatawan yang berpotensi menodai kesucian tempat-tempat suci serta adanya kerawanan terhadap pratima yang memiliki nilai ekonomi.


Sosialisasi juga menjadi momentum untuk mengingatkan pentingnya sradha dan bhakti dalam menjaga, menghormati, dan memelihara tempat-tempat suci yang dimuliakan oleh umat Hindu di Bali.


Sasaran kegiatan meliputi prajuru Desa Adat, Pacalang, Yowana, serta para Pemangku di Pura Kahyangan Desa. Melalui keterlibatan berbagai unsur tersebut, diharapkan perlindungan terhadap kesucian pura, pratima, dan simbol keagamaan dapat dilakukan secara bersama-sama, sehingga nilai-nilai agama, adat, dan budaya Bali tetap terjaga.

Tags

Ditulis oleh Admin • Diterbitkan pada 20 Agustus 2026 • Diperbaharui pada 22 Agustus 2026