Kepala Bidang Pembinaan Pembangunan Desa Adat Dinas Pemajuan Masyarakat Adat Provinsi Bali, Putu Bayu Putra Mahendra, S.STP., M.Si., menghadiri Rapat Penyepakatan Batas-Batas Wilayah Peta Wewidangan Desa Adat se-Kecamatan Gerokgak yang dilaksanakan di Kantor Desa Adat Gerokgak pada Sabtu (25/7/2026).

Rapat ini bertujuan untuk menyepakati batas wilayah wewidangan desa adat sebagai bagian dari penguatan kepastian wilayah adat di Bali. Penyusunan dan penyepakatan peta wewidangan menjadi langkah penting dalam mendukung tertib administrasi, meminimalkan potensi sengketa batas wilayah, serta memberikan dasar yang kuat bagi penyelenggaraan pemerintahan desa adat, pelestarian budaya, dan perlindungan hak-hak desa adat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Melalui koordinasi dan musyawarah seluruh pihak terkait, diharapkan tercapai kesepakatan yang menjadi acuan dalam pengelolaan wilayah desa adat secara harmonis, berkeadilan, dan berkelanjutan.