Bidang Pembinaan Perekonomian Desa Adat Dinas Pemajuan Masyarakat Adat Provinsi Bali melaksanakan Sosialisasi Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2022 tentang Baga Utsaha Padruwen Desa Adat (BUPDA) yang bertempat di Ruang Rapat Majelis Desa Adat Kabupaten Karangasem pada Jumat (3/7/2026).

Kegiatan sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman prajuru desa adat, pengurus BUPDA, serta pemangku kepentingan terkait mengenai substansi Perda Nomor 4 Tahun 2022 sebagai landasan hukum dalam pembentukan, pengelolaan, dan pengembangan BUPDA. Selain itu, kegiatan ini diharapkan dapat memperkuat tata kelola kelembagaan dan mendorong pengembangan usaha desa adat yang profesional, akuntabel, dan berkelanjutan guna meningkatkan kemandirian ekonomi desa adat di Bali.