Denpasar — Bidang Pembinaan Perekonomian Desa Adat Dinas Pemajuan Masyarakat Adat Provinsi Bali melaksanakan Rapat Koordinasi Rencana Kegiatan Focus Group Discussion (FGD) Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Bali tentang Labda Pacingkreman Desa Adat. Rapat tersebut dipimpin oleh Kepala Dinas Pemajuan Masyarakat Adat Provinsi Bali, I G. A. K. Kartika Jaya Seputra, S.H., M.H., dengan pelaksanaan teknis oleh Kepala Bidang Pembinaan dan Perekonomian Desa Adat, Kadek Doni Raditya, S.STP., M.Si., di Ruang Rapat Lt. II Dinas PMA, Kamis (12/2).

Rapat koordinasi ini merupakan langkah awal dalam penyusunan dan pendalaman substansi Rancangan Perda guna memperkuat regulasi terkait Labda Pacingkreman Desa Adat. Dalam arahannya, Kepala Dinas menekankan pentingnya penyusunan regulasi yang komprehensif, selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta mampu memperkuat pengelolaan ekonomi Desa Adat secara profesional, transparan, dan berkelanjutan.